ISABC.OR.ID - Ketentuan Umum Investasi Di Arab Saudi yang Perlu Diketahui
Dalam Undang-undang Investasi Arab Saudi yang baru, antara lain disebutkan:
1. Investor asing adalah seseorang yang bukan warga Arab Saudi atau yang secara hukum dianggap orang asing dimana pelakunya bukan warga negara Arab Saudi.
2. Modal asing adalah harta benda dan hak-hak yang menyertai jika dimiliki oleh investor asing, seperti:
Uang kertas dan surat-surat berharga.
Laba investasi asing, jika sudah didayagunakan dalam rangka menambah modal atau memperluas proyek-proyek atau mendirikan proyek-proyek baru.
Segala peralatan dan suku cadang serta sarana transportasi produksi yang berhubungan dengan investasi.
Hak-hak maknawi, seperti perizinan, hak cipta, pengetahuan teknis, keahlian manajemen dan berbagai diversifikasi produksi.
3. Investasi asing yang diberi izin beroperasi sesuai dengan peraturan ini adalah proyek-proyek yang dimiliki oleh investor dalam negeri dan investor asing dan proyek-proyek yang dimiliki seluruhnya oleh investor asing. Proyek-proyek tersebut berkedudukan sama seperti proyek-proyek dalam negeri sesuai dengan peraturan-peraturan dan arahan-arahan baik dalam keistimewaan, insentif maupun jaminan.
4. Dibolehkan bagi investor asing untuk memindahkan kembali hartanya keluar negeri, baik dengan cara menjual bagiannya atau dari kelebihan “clearing" atau dari laba yang diperoleh perusahaan atau memperlakukan hartanya tersebut dengan berbagai macam cara lainnya yang sah. Ia juga dibolehkan memindahkan sejumlah uangnya untuk keperluan memenuhi kewajiban perjanjian yang berkaitan dengan proyek. Perusahaan asing juga di izinkan untuk memiliki gedung yang pantas dalam batas-batas kepentingannya untuk mendukung kegiatan yang di izinkan atau untuk kepentingan para karyawan perusahaannya sesuai dengan undang-undang kepemilikan bagi warga non-Saudi.
5. Tidak boleh menyita investasi yang dimiliki investor asing, baik seluruhnya maupun sebagiannya, kecuali atas dasar keputusan pengadilan. Demikian juga tidak boleh mencabut hak miliknya, baik seluruhnya maupun sebagian, kecuali untuk kepentingan umum dengan diberikan ganti rugi yang adil sesuai dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku.
6. Lembaga Umum Investasi Asing menyediakan bagi mereka yang ingin menanamkan investasinya segala keterangan, informasi dan statistik yang cukup. Lembaga juga memberikan pelayanan untuk memudahkan dan menyukseskan semua proses yang berkaitan dengan investasi.
7. Tanpa melanggar adanya hukuman yang lebih berat, investor asing di denda, jika masih melanggar dengan hukuman sebagai berikut :
Dicabut semua atau sebagian dari keistimewaan-keistimewaan dan insentif-insentif yang ditetapkan bagi investor asing.
Didenda dengan uang tidak lebih dari SR500,000.
Dibekukan izin operasinya.
8. Penyelesaian perselisihan yang terjadi antara pemerintah dan investor asing dalam hal yang berkaitan dengan investasinya sesuai dengan undang-undang maka sebisa mungkin diselesaikan dengan cara damai. Jika tidak maka penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan undang-undang.
9. Penyelesaian perselisihan yang terjadi antara investor asing dengan mitranya yang berkebangsaan Arab Saudi dalam hal yang berkaitan dengan investasinya sesuai dengan undang-undang sebisa mungkin maka diselesaikan dengan cara damai. Jika tidak, maka penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan undang-undang.
10. Apabila SAGIA belum menetapkan keputusan bagi izin investasi asing dalam 30 hari sejak diajukan, maka SAGIA diharuskan untuk mengeluarkan izin tersebut bagi investor.
11. Perubahan terpenting dari Undang-undang Investasi yang baru dibanding dengan Undang-undang yang lama antara lain:
Diperbolehkannya bagi investor asing untuk memiliki secara penuh (100%) suatu proyek investasi termasuk kepemilikan atas properti yang terkait dengan proyek atau tempat tinggal bagi para pegawainya dan tidak harus memiliki mitra lokal.
Investor asing berhak untuk mendapatkan intensif sebagaimana yang diberikan kepada investor domestik, contohnya untuk proyek yang 100% dimiliki investor asing berhak untuk mendapatkan pinjaman dari Saudi Industrial Development Fund (SIDF).
Investor asing diperbolehkan untuk mendapatkan izin investasi lebih dari satu untuk beberapa proyek yang berbeda.
Sponsorship untuk izin tinggal bagi investor asing dan pegawainya yang non-Saudi akan diberikan di bawah sponsorship dari perusahaan investasi asing yang telah mendapatkan izin operasi.
Pengurangan persentase corporate tax untuk perusahaan asing yang mendapatkan keuntungan lebih dari SR100 ribu – SR500 ribu per-tahun dari yang sebelumnya 45% menjadi 30%.
Kerugian yang diderita dari suatu usaha akan ditangguhkan pajaknya ke tahun keuangan selanjutnya dan tidak akan diperhitungkan pajaknya sampai usaha tersebut mendatangkan laba.
Investor Asing berhak untuk terbebas dari pajak impor barang-barang peralatan industri.
Investor Asing berhak mendapatkan lahan tanah untuk investasi dengan harga sangat rendah.
Saham bisa secara bebas dipertukarkan antara sesama mitra dan pihak lainnya
Dalam upaya percepatan program pemerintah Arab Saudi bidang investasi asing, SAGIA memperkenalkan 'fast track service', dalam proses aplikasi investor asing hanya membutuhkan jangka waktu 5 (lima) hari kerja. Investor asing dapat melakukan bisnisnya di Arab Saudi dengan mengambil manfaat dari proses cepat tsb dengan ketentuan sbb:
Perusahaan multinasional yang terdaftar pada pasar saham domestik atau internasional;
Perusahaan konstruksi yang termasuk 'first class' di negara asalnya atau termasuk perusahaan yang telah berhasil melaksanakan proyek dengan nilai ekuivalen 500 juta SAR (US$ 133 juta) dan memiliki karyawan (SDM) kurang lebih 2.000 orang dengan total aset senilai 50 juta SAR (US$ 13,3 juta);
Perusahaan yang termasuk mitra perusahaan Arab Saudi yang dikualifikasikan oleh lembaga berwenang Pemerintah Arab Saudi atau lembaga milik Pemerintah Arab Saudi atau lembaga kerja sama Pemerintah Arab Saudi atau perusahaan yang termasuk pasar modal Arab Saudi.
Persyaratan 'fast track service' memerlukan dokumen, antara lain:
Dokumen/ketetapan sebagai pemegang saham untuk investasi di Arab Saudi, termasuk daftar nama pemegang saham, pembagian modal masing-masing pemegang saham, kantor pusat, jenis kegiatan, nama General Manager dan wakil yang sah, telah dilegalisasi oleh lembaga yang berwenang dan Kedutaan atau Konsulat Arab Saudi di luar negeri;
Copy dokumen perusahaan dan ijin perusahaan yang dilegalisasi oleh lembaga berwenang di negaranya dan Kedutaan atau Konsulat Arab Saudi setempat;
Mengisi formulir CV dan profil perusahaan dengan stempel perusahaan.
Comments