ISABC.OR.ID - Arab Saudi adalah negara dengan potensi perdagangan dan investasi yang sangat besar bagi para pengusaha Indonesia. Arab Saudi menerapkan kebijakan perdagangan yang cukup liberal, berdasarkan konsep Perdagangan Bebas
Sistem impor dan penjualan eceran berada di tangan sektor swasta Saudi. Tidak ada batasan harga atau kuantitas yang berlaku bagi importir kecuali untuk minuman beralkohol dan produk daging babi, yang memang tidak diizinkan untuk diimpor ke Arab Saudi.
Namun, perlu dicatat bahwa pasar Saudi sangat kompetitif dan keberhasilan sebuah transaksi bisnis hanya dapat terjadi bila kualitas, biaya yang kompetitif, dan ketepatan waktu dalam pengiriman produk dapat terpenuhi oleh eksportir.
Beberapa Peraturan yang perlu diketahui terkait Ekspor
Hanya warga negara dan perusahaan Saudi yang 100% dimiliki oleh mereka yang dapat mengimpor barang ke Arab Saudi. Importir wajib mendapat izin dari Kementerian Perdagangan dan harus berkonsultasi dengan Kementerian yang tepat tentang barang atau bahan yang akan diimpor (misalnya, Kementerian Pertanian dan Air untuk produk pertanian, atau Kementerian Kesehatan untuk obat-obatan).
Barang-barang dapat diekspor ke Arab Saudi, kecuali barang antik (artefak arkeologi, sejarah dll), binatang kuda lokal, binatang ternak atau barang-barang bersubsidi, misalnya produk makanan. Tergantung pada produknya, eksportir memerlukan lisensi kementerian industri atau kementerian pertanian Saudi, ataupun keduanya.
Bea Cukai:
Sebagian besar produk konsumen bebas bea, misalnya, beras, teh, kopi mentah, kapulaga, barley, jagung, binatang ternak, dan daging (segar maupun beku), dll.
Bea masuk yang dikenakan pada beberapa komoditas untuk tujuan perlindungan industri Arab Saudi adalah 20%.
Bea masuk untuk barang lainnya adalah 5% berdasarkan tarif ad valorem (biaya, asuransi, dan pengiriman).
Sejumlah item tertentu tunduk pada aturan bea masuk yang dihitung berdasarkan berat atau kapasitas metrik, dan bukan ad valorem. Namun, tarif untuk barang-barang tersebut cukup rendah.
Informasi detail tentang bea cukai masuk Arab Saudi dapat diperoleh dari www.customs.gov.sa
Konsesi khusus diberikan kepada Anggota Liga Arab berdasarkan Perjanjian untuk Fasilitasi Perdagangan dan Pertukaran. Impor dari negara-negara Arab yang memiliki perjanjian dagang bilateral dengan Arab Saudi berhak atas pengurangan bea lebih lanjut.
Penilaian Bea Cukai
Bea cukai dihitung berdasarkan nilai impor CIF, yang dikonversi ke riyal Saudi dengan nilai tukar yang diterbitkan oleh SAMA yang berlaku pada tanggal deklarasi. Bea cukai dibayarkan secara tunai, atau dengan cek bersertifikat yang ditarik di bank lokal Saudi.
Tarif
Untuk mendorong produksi lokal, Pemerintah Arab Saudi memberikan perlindungan tarif dari impor yang bersaing dengan barang-barang berkualitas yang diproduksi secara lokal. Tarif bisa mencapai 20%.
Dokumen Pengiriman
Dokumen yang diperlukan untuk semua pengiriman komersial ke Kerajaan Arab Saudi, terlepas dari nilai atau moda transportasinya, adalah:
faktur;
sertifikat asal (Certificate of Origin);
Bill of Lading (atau Airway Bill);
Sertifikat perusahaan Maskapai penerbangan;
sertifikat Asuransi (jika barang diasuransikan oleh eksportir);
daftar barang.
Tergantung pada sifat barang yang dikirim, atau atas permintaan tertentu dari importir di Saudi atau klausul dalam dokumen kontrak, sertifikat tertentu bersifat spesifik mungkin juga diperlukan.
Legalisasi Dokumen
Penting untuk dicatat bahwa otentikasi dokumen-dokumen ini adalah tanggung jawab eksportir, dengan urutan sebagai berikut:
Semua dokumen harus:
Disahkan oleh Notaris Publik.
Disegel dan disertifikasi oleh Kamar Dagang Negara Tuan Rumah setempat.
Dilegalisasi oleh Kedutaan Besar /Konsulat Jenderal Arab Saudi.
Kedutaan Besar atau Konsulat Arab Saudi akan melegalkan dokumen masing-masing dengan biaya tertentu per dokumen / halaman (asli atau salinan).
Setiap dokumen harus disiapkan dalam asli dan salinan.
Kamar Dagang dan Industri, Kedutaan atau Konsulat akan menyimpan salinannya. Salinan asli dilegalkan dan dikembalikan.
Semua dokumen (asli atau salinan) harus memiliki tanda tangan tertulis tangan dari orang yang mengeluarkan dokumen. Tanda tangan melalui faksimili tidak diterima.
Semua dokumen yang dikirim melalui surat harus melampirkan amplop bermaterai yang ditujukan sendiri.
Comentarios